Kriteria dan mekanisme penjaringan calon tidak beda jauh dengan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. DPR memiliki jatah untuk menempatkan tiga tokoh masyarakat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari total tujuh anggota DKPP. Lembaga ini dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai tingkat bawah.
"Untuk menjaring tiga calon ini kita pakai dua metode, terbuka dan jemput bola (talent scouting/hunter)," kata anggota Komisi II Malik Haramain kepada Jurnalparlemen.com, Senin (21/5).
Mengenai kriteria dan mekanisme penjaringan calon, kata Malik, tak beda jauh dengan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. "Kriteria utamanya berintegritas, paham tentang kepemiluan, punya rekam jejak yang baik dan clear," kata politisi PKB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 109 ayat 6 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menegaskan, "...anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat berjumlah lima orang. Dari tokoh masyarakat yang dimaksud, Presiden mengusulkan dua orang dan DPR mengusulkan tiga orang." (nwk/nwk)











































