"Untuk menjaring tiga calon ini kita pakai dua metode, terbuka dan jemput bola (talent scouting/hunter)," kata anggota Komisi II Malik Haramain kepada Jurnalparlemen.com, Senin (21/5).
Mengenai kriteria dan mekanisme penjaringan calon, kata Malik, tak beda jauh dengan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. "Kriteria utamanya berintegritas, paham tentang kepemiluan, punya rekam jejak yang baik dan clear," kata politisi PKB ini.
Kata Malik, DKPP sudah harus dibentuk dua bulan setelah anggota KPU dan Bawaslu dilantik oleh Presiden atau pada 11 Juni 2012. Anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 dilantik Presiden SBY tanggal 12 April 2012.
Dalam pasal 109 ayat 6 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menegaskan, "...anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat berjumlah lima orang. Dari tokoh masyarakat yang dimaksud, Presiden mengusulkan dua orang dan DPR mengusulkan tiga orang." (nwk/nwk)











































