"Penahanannya dibantarkan karena kondisinya sedang sakit," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Helmy mengatakan, selama pembantaran, masa penahanan John Kei tidak berkurang. John Kei sendiri ditangkap pada Jumat (17/2) di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani penahanan selama 36 hari, penahanan John Kei kembali dibantarkan. Pada Senin (14/5) lalu, John Kei kembali dimasukkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan pada kakinya.
"Selama dibantarkan, masa penahanannya tidak berkurang," tutupnya.
(mei/mok)











































