Masa Penahanan John Kei Dibantarkan

Masa Penahanan John Kei Dibantarkan

- detikNews
Senin, 21 Mei 2012 13:16 WIB
Jakarta - Polisi membantarkan penahanan John Kei, tersangka pembunuh Ayung alias Tan Harry Tantono. Pembantaran dilakukan karena kondisi John Kei yang sakit.

"Penahanannya dibantarkan karena kondisinya sedang sakit," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Helmy mengatakan, selama pembantaran, masa penahanan John Kei tidak berkurang. John Kei sendiri ditangkap pada Jumat (17/2) di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak ditangkap, penahanan John Kei dibantarkan lantaran mengalami luka tembak pada kakinya saat penyergapan. John Kei baru dimasukkan ke sel tahanan Polda metro Jaya setelah menjalani perawatan di RS Polri selama satu bulan atau pada Jumat (9/3).

Setelah menjalani penahanan selama 36 hari, penahanan John Kei kembali dibantarkan. Pada Senin (14/5) lalu, John Kei kembali dimasukkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan pada kakinya.

"Selama dibantarkan, masa penahanannya tidak berkurang," tutupnya.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads