Terdakwa Bom Bali I Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Bom Bali I Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pandu Triyuda - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 13:16 WIB
Jakarta - Hari ini terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek menghadapi sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat. Dalam persidangan, jaksa menuntut Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Umar Patek dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).

Selain itu Bambang juga meminta biaya perkara dibebankan ke terdakwa. Belum ada tanggapan dari pihak Umar Patek atas tuntutan ini.

"Menetapkan terdakwa Umar Patek dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Bambang.

Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Di dalam dakwaan pertama dan kedua, diketahui pada 2009 Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa empat senjata api jenis FN dan satu revolver. Patek juga sempat melakukan uji coba senjata api jenis M16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten.

Di dakwaan ketiga Patek didakwa melakukan aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Akibat perbuatannya bersama Amrozy Cs, Umar diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Dakwaan keempat dan kelima Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Patek juga membuat paspor di Indonesia dengan identitas palsu untuk berangkat ke Pakistan.

Sementara dalam dakwaan terakhir, Patek menggunakan bahan peledak saat melakukan aksi teror di malam Natal pada tahun 2000 di sejumlah gereja. Patek diketahui tidak memiliki izin untuk menggunakan bahan peledak.

(gah/nwk)


Berita Terkait