"Sekarang ini saudari Angie sedang ditangani KPK sebagai tersangka. Dan BK telah memutuskan jika seseorang yang sedang diproses di BK ditangani aparat hukum, dalam hal ini KPK, maka kita menunggu hasil dari aparat hukum, kepolisian ataupun KPK. Kalau dia nanti sudah ditetapkan statusnya terdakwa, maka dia diberhentikan sementara. Sekarang dia sebagai tersangka, dia tetap sebagai anggota DPR," ujar Anggota BK Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Siswono mengatakan saat ini Angie tetap mendapatkan hak gajinya. Namun Angie tidak mendapatkan hak tunjangan-tunjangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti pengadilan membuktikan dia bersalah melakukan korupsi, maka dia diberhentikan tetap. Kalau ternyata nanti pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka dia direhabilitasi. Itu bentuk penghormatan lembaga legislatif terhadap lembaga yudikatif," pungkas Siswono.
(mpr/rmd)











































