Reformasi Indonesia Harus Dimulai dari Partai Politik

Reformasi Indonesia Harus Dimulai dari Partai Politik

Indra Subagja - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 10:19 WIB
Reformasi Indonesia Harus Dimulai dari Partai Politik
Jakarta - 14 Tahun berlalu, reformasi seolah tak mengubah banyak wajah Indonesia. Salah satu kunci yang dilupakan di era reformasi yakni peran partai politik. Sebagai 'pemain kunci' di dalam perubahan Indonesia, partai politik luput dari agenda perubahan.

"Selama 14 tahun reformasi, parpol sebagai badan publik justru luput dari agenda perubahan. Gejala parpol cenderung destruktif, dalam fungsi parpol memproduksi pejabat publik misalnya, justru masih dilakukan dengan cara-cara KKN," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Korupsi Politik, Apung Widadi, saat berbincang, Senin (21/5/2012).

Apung menilai parpol kini semakin jauh dari aspirasi kepentingan rakyat. Kepentingan kelompok dan golongan yang diutamakan. Kondisi parpol yang amat berkuasa ini amat berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbeda dengan agenda reformasi di legislatif, eksekutif, atau yudikatif yang sudah ada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban secara hukum, parpol justru tidak ada, tidak tersentuh dalam hal transparansi dan akuntabilitas kinerja. Sehingga kerja-kerja informal partai cenderung terselubung dan lekat dengan kepentingan-kepentingan elite parpol," jelasnya.

Parpol bisa aman, tanpa adanya pertanggungjawaban kepada publik karena UU Parpol dan Pemilu cenderung tidak berubah lebih baik. "Parpol sengaja mengamankan ruang kotor dalam perangkat UU, sehingga parpol tak bisa 'tunduk' pada hukum. Akibatnya kerja tak beraturan dan justru menjadi mesin korupsi paling ganas," urainya.

Kedepan, regulasi UU parpol perlu diperbaiki untuk mendorong reformasi partai politik. Ring tinju 'pemilu' msh cenderung buruk, namun wasitnya KPU dan Bawaslu perlu bekerja optimal dan profesional.

Untuk melakukan perubahan itu, parpol ditantang berani bersih dari korupsi. Nyali parpol bisa dilihat lewat wacana korupsi politik yang dilakukan oleh partai politik perlu masuk dalam agenda revisi UU Tipikor. Tapi apa berani?

"Ini untuk memutus rantai korupsi yang disuburkan partai. Logika korupsi politik, selama ini belum masuk dalam logika dan aturan hukum di negeri ini, termasuk UU Tipikor," imbuhnya.

Landasan perlunya korupsi politik masuk dalam UU Tipikor yakni merujuk pada sikap Indonesia yang meratifikasi UNCAC. "Yang mengamanatkan reformasi politik dari korupsi dan kejahatan keuangan. Sekarang saatnya, di mana UU Tipikor punya penjagaan kuat dari masyarakat dibandingkan dengan UU parpol dan pemilu. Perubahan ini perlu disisipkan dalam revisinya. Agar Parpol bisa diawasi dan tunduk pada hukum, sehingga agenda reformasi parpol bisa berjalan," ungkapnya.

(ndr/)


Berita Terkait