"Amin Andoko dipanggil sebagai saksi untuk kasus pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/5/2012).
Sampai pukul 09.30 WIB, Amin diketahui belum datang di kantor KPK. Sebelumnya, Amin ketika menjalani pemeriksaan pertama harus dijemput paksa oleh penyidik KPK.
Amin dijemput paksa oleh tiga orang penyidik KPK pada Selasa 15 Mei sekitar pukul 19.22 WIB. Dia bahkan harus menginap dan masih melanjutkan pemeriksaan sampai keesokan harinya di lantai delapan gedung KPK.
KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Neneng pun kini menjadi buronan internasional.
(/mok)











































