DPR Akan Panggil Kapolri Jelaskan Polemik Lady Gaga dan Izin Ibadah

DPR Akan Panggil Kapolri Jelaskan Polemik Lady Gaga dan Izin Ibadah

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 07:54 WIB
DPR Akan Panggil Kapolri Jelaskan Polemik Lady Gaga dan Izin Ibadah
Jakarta -

Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo masuk dalam nomor urut pertama untuk dipanggil Komisi III DPR. Polemik konser Lady Gaga termasuk kasus penolakan tempat ibadah akan menjadi topik utama dalam rapat kerja.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menggelar rapat pimpinan hari ini untuk menyusun agenda rapat bersama mitra kerja seperti Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. "Dari daftar yang ada, Kapolri ada di deretan pertama," ujar Nasir saat dihubungi detikcom, Senin (21/5/2012).

Nasir menjelaskan rapat kerja nantinya akan membahas fungsi Polri dalam menjaga kondisi keamanan di Indonesia. "Ini menyangkut rasa aman, nyaman dan nyawa warga juga terkait masalah keagamaan dan kasus hukum yang selama ini jadi perhatian besar masyarakat," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengatakan anggota fraksinya akan menyoroti peran Polri mengamankan ibadah umat beragama. "Bagaimana sebenarnya strategi pengamanan beribadah kelompok minoritas, Kamtimbas, termasuk perizinan konser Lady Gaga," katanya.

Seperti diketahui, nasib konser Lady Gaga masih terkatung hingga saat ini. Mabes Polri belum memberikan izin konser Lady Gaga di Jakarta pada 3 Juni 2012 yang bertajuk "The Born This Way Ball".

Tidak terbitnya izin konser Lady Gaga atasrekomendasi Polda Metro Jaya yakni alasan keamanan. Selain itu, polisi menerima masukan dari MUI, ormas termasuk fraksi di DPR. Konser Lady Gaga dianggap bertentangan dengan norma dan kebudayaan Indonesia.
Β 
Sementara itu terkait kegiatan ibadah, warga di di Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menolak kegiatan jemaat HKBP Filadelfia. Penolakan warga karena tempat ibadah tersebut sudah disegel pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda memfasilitasi tempat yang baru bagi jemaat

(fdn/ndr)


Berita Terkait