Korupsi DPRD & Walikota Bengkulu Dilaporkan ke KPK

Korupsi DPRD & Walikota Bengkulu Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Senin, 16 Agu 2004 11:53 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Indonesia (ICW) dan Aliansi Masyarakat Usut Korupsi (AMUK) melaporkan dugaan korupsi APBD 2002/2003 yang dilakukan oleh DPRD dan Walikota Bengkuluke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl.Juanda, Jakpus, Senin (16/8/2004).Menurut Danang Widoyoko dari ICW, banyak indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan APBD, terutama adanya mekanisme penunjukan langsung atas 35 proyek yang dilakukan di Kota Bengkulu."Proyek itu merupakan kompensasi atas terpilihnya kembali Chalik Effendi sebagai Walikota Bengkulu karena Chalik tidak mampu untuk membayar janji-janji yang dia akan berikan kepada anggota Dewan apabila dia terpilih kembali," papar Danang.Ke-35 proyek yang tidak tercantum dalam pos belanja APBD 2002/2003 antara lain adalah proyek biaya pemeliharaan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sejumlah Rp 2,26 miliar, yang tidak dianggarkan dalam APBD.Dan itu juga ada pembengkakan anggaran seperti biaya pemeliharaan puskesmas yang sebelumnya dianggarkan Rp 12 juta, menjadi Rp 339 juta. "Kami menduga telah etrjadi penyelewengan dana APBD Rp 6,5 miliar dan mark up Rp 5,885 miliar," kata Danang.ICW dan AMUK meminta KPK melakukan pengawasan terhadap kasus ini karena kasus ini sudah ditangani oleh Kejari dan Kejati Bengkulu. "KPK harus berani mengambil alih proses penyelidikan dan penyidikan dan memberikan perlindungan hukum kepada saksi, yakni wakil ketua DPRD Kota Bengkulu, Rusman Effendi, karena Rusman mengaku Chalik telah memberikan travel check BNI Rp 25 juta," demikian Danang yang didampingi juga oleh Rusman Effendi. (nrl/)


Berita Terkait