Pemerintah dan Komisi II DPR dalam masa persidangan tahun ini intensif membahas RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang merupakan revisi dari UU 32 Tahun 2004. Namun, sejumlah anggota DPR khawatir, revisi UU tersebut malah berpeluang menjadi alat untuk menekan kepala daerah seperti gubernur atau bupati dan walikota.
Menurut anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko kepada Jurnalparlemen.com, Sabtu (19/5), Fraksi PDIP akan mempertanyakan soal sanksi bagi kepala daerah. Sebab, sanksi tersebut belum dirinci secara jelas dan sangat berpotensi menekan atau mengancam kepala daerah yang kritis.
"Kita akan mempertanyakan soal sanksi dan semacamnya. Tidak perlu toh. Karena bupati, walikota dan gubernur sekarang ini bukan perwakilan pemerintah pusat. Mereka semuanya dipilih oleh rakyat. Bupati, walikota dan gubernur hanya tunduk pada konstitusi dan undang-undang," kata Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bukan ditindak karena soal perbedaan ;sikap. Misalnya ;ada perintah dari pusat untuk mengimpor beras. Kalau di sebuah provinsi tersebut swasembada beras kenapa dia harus tunduk pada perintah pusat untuk ikut-ikutan mengimpor beras. Tugas pemerintah daerah kan mensejahterakan rakyatnya," kata Budiman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ada 13 usulan perubahan yang krusial dalam draf RUU Pemda. Salah satunya penguatan peran gubernur. RUU Pemda mengatur secara tegas mengenai kewenangan sekaligus sanksi-sanksi, jika gubernur melakukan pelanggaran.
RUU Pemda merupakan perombakan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dua kali mengalami perubahan. Rencananya, UU 32 Tahun 2004 itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemda, UU Pemilu Kepala Daerah, dan UU Desa. ;
(nwk/nwk)











































