Bambang Harymurti Putar Film Sejarah Pers di Pengadilan
Senin, 16 Agu 2004 11:24 WIB
Jakarta - Sidang pencemaran nama baik bos Artha Graha Tomy Winata dengan terdakwa Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah mingguan Tempo Bambang Harymurti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8/2004). Dalam sidang itu, Bambang memutar film dokumenter tentang pers sebagai pelengkap nota pembelaan (pledoi yang diajukannya). Film yang diberi judul "Sebuah Catatan Penegakan Kemerdekaan Pers" itu berisi antara lain mengenai pencabutan SIUPP majalah Tempo dan Tabloid Detik, 21 Juni 1994. Film juga mempertunjukkan aksi demonstrasi menolak pencabutan SIUPP. Lalu pembentukan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), pertemuan wartawan di Sinargalih, Bogor yang menghasilkan deklarasi Sinargalih, 7 agustus 1994. Kemudian juga diperlihatkan pendirian AJI diproklamasikan sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai tindakan pemerintah yang menghalangi kemerdekaan pers. Lalu kongres pertama AJI dan diakhiri pengunduran diri Presiden Soeharto.Awalnya majelis hakim yang diketuai Soeripto keberatan dengan permintaan Bambang untuk memutar film tersebut sebelum pembacaan pledoi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan agar dokumen diputar bersamaan dengan pembacaan pledoi. Namun usulan JPU disambut dengan teriakan huu oleh pengunjung sidang. Akhirnya setelah JPU tak keberatan, hakim pun setuju film itu diputar.Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.20 WIB masih berlangsung. Saat ini Bambang sedang membacakan pledoi yang dicetak berbentuk buku setebal 49 halaman. Pledoi diberi judul "Wartawan Menggugat".
(iy/)











































