"Agusrin sudah divonis MA korupsi. UU Pemda mengatur dia diberhentikan tetap dan Wagub dilantik menjadi Gubernur," kata Denny dalam akun twitternya @dennyindrayana seperti dikutip detikcom, Sabtu (19/5/2012).
Karena diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu, Agusrin lantas meminta bantuan kepada Yusril yang kini telah menjadi advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PTUN, permohonan Agusrin dikabulkan dalam putusan sela dengan membekukan Keppres. Sehingga pelantikan Wakil Gubernur Bengkulu menjadi Gubernur Bengkulu tidak bisa dilaksanakan.
"Maka jadilah PTUN menjadi benteng pertahanan terpidana korupsi untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur," tulis mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Denny menghimbau Agusrin legowo melepas tahtanya. Serta merelakan rakyat Bengkulu di pimpin gubernur baru. "Seharusnya, dari Lapas Cipinang, Agusrin yang sudah divonis MA korupsi legowo. Relakan rakyat Bengkulu punya Gubernur baru," ujar Denny.
Sebelumnya, Yusril menjelaskan terkait pemberbentian tetap kepala daerah tanpa persetujuan DPRD. Dalam pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Ayat 2 nya berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
"Pasal yang diterapkan ke Agusrin kan pasal korupsi yang ancaman minimal hukumannya 4 tahun," ujar Yusril
Sedangkan dalam pasal 31 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara'.
Sedangkan ayat 2 nya berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
"Agusrin juga tidak melakukan makar dan sebaginya," ujar owner kantor lawfirm Ihza & Ihza ini.
(asp/mok)











































