Denny vs Yusril Saling Serang di Twitter Terkait Putusan PTUN

Denny vs Yusril Saling Serang di Twitter Terkait Putusan PTUN

- detikNews
Sabtu, 19 Mei 2012 12:15 WIB
Denny vs Yusril Saling Serang di Twitter Terkait Putusan PTUN
Jakarta - Hubungan dua profesor hukum, Denny Indrayana dan Yusril Ihza Mahendra kembali memanas. Kali ini perdebatan mereka terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Gubenur Bengkulu.

Sebelumnya, dua jagoan bidang hukum ini memang sudah lebih dulu memanas terkait kasus pengetatan remisi bagi terpidana korupsi beberapa waktu lalu. Dalam babak tersebut, Yusril memenangkan 'pertarungan'.

Denny yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, menuding putusan sela PTUN tidak sah sebab diputus pada hari yang sama dengan hari pengajuan gugatan. Dan putusan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada telex/telegram pun yang dilakukan. Penetapan menulis pemberitahuannya dengan telepon. Tidak sah!," tulis Denny dalam akun twitternya, @dennyindrayana seperti dikutip detikcom, Sabtu (19/5/2012).

Pernyataan ini menanggapi komentar Yusril yang menyatakan penyampaian putusan sela sudah sah sesuai UU.

"Mengingat sifatnya 'sangat mendesak' cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram/telex atau dengan kurir," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Menurut Mantan Menteri Kehakiman tersebut, permohonan penundaan sebuah keputusan dapat diproses dengan acara cepat. Apabila penggugat mengemukakan alasan jika keputusan tersebut segera dilaksanakan, maka akan sangat merugikan dirinya dan mungkin akan menimbulkan keadaan yang tak dapat dipulihkan lagi.

"Kalau berkas permohonan perkara masih di tangan Ketua PTUN, maka Ketua dan Panitera berwenang menunda pelaksanaan keputusan TUN itu. Apabila berkas sudah di tangan majelis, maka majelis berwenang memutuskan menundanya," ujar Yusril.

Tentang putusan putusan sela ini diatur dalam Pasal 67 UU No 5/1986 tentang PTUN yaitu:

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negarayang digugat.

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan,sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TataUsaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan
b.tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut


(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads