KPK Diminta Usut Kasus Pencucian Uang Wa Ode dengan Maksimal

KPK Diminta Usut Kasus Pencucian Uang Wa Ode dengan Maksimal

Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 19 Mei 2012 12:05 WIB
KPK Diminta Usut Kasus Pencucian Uang Wa Ode dengan Maksimal
Jakarta - KPK diminta benar-benar menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang pada Wa Ode Nurhayati dengan maksimal. KPK harus mengusut tidak hanya terkait dana di rekening saja. Aliran harus dilacak.

"KPK harus maksimal. Tidak cukup terkait dana di rekening yang dinilai mencurigakan, tapi perlu mendalami kepemilikan aset tersangka," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah saat berbincang, Sabtu (19/5/2012).

Selain itu, di pengadilan KPK juga harus all out. Wa Ode harus diminta membuktikan asal kepemilikan hartanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa wajib melakukan pembuktian terbalik terkait sumber kekayaannya," jelas Febri.

Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Wanita berkerudung itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

(ndr/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads