"KPK harus maksimal. Tidak cukup terkait dana di rekening yang dinilai mencurigakan, tapi perlu mendalami kepemilikan aset tersangka," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah saat berbincang, Sabtu (19/5/2012).
Selain itu, di pengadilan KPK juga harus all out. Wa Ode harus diminta membuktikan asal kepemilikan hartanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Wanita berkerudung itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
(ndr/mok)











































