"Ikuti saja perintah UU. Kami taat pada UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)," ujar Anas dalam pembukaan Diklat SAR Divisi Tanggap Darurat DPP PD di Bumi Perkemahan Cibubur, Jumat (18/5/2012).
Anas enggan berbicara banyak soal kasus Angie. Bahkan ketika ditanya soal namanya yang sering disebut-sebut dalam kasus Hambalang, Anas pun enggan berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Angie resmi dijadikan tersangka pada 3 Februari 2012. Politikus PD itu disangka atas dugaan menerima janji dan hadiah, serta resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
Atas perbuatannya, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sejak dijadikan tersangka dan ditahan, politisi PD tersebut baru diperiksa sebanyak dua kali.
Sejak 15 Mei lalu, masa penahanan Angie diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Hal itu dikarenakan masa penahanan pertama selama 20 hari, masih belum cukup untuk proses penyidikan oleh KPK.
(/asp)











































