Selain Edi, kriminolog UI, Adrianus Meliala juga ditetapkan sebagai anggota Kompolnas.
"Sesuai Kepres Keppres No 61/2012 tanggal 16 Mei 2012," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangannya, Jumat (18/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menko Polhukam (Ketua/anggota-unsur pemerintah)
2. Mendagri (Wakil Ketua/anggota-unsur pemerintah)
3. Menkum HAM (anggota-unsur pemerintah)
4. Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala M.SI.,M.Sc., (unsur pakar kepolisian)
5. Irjen Pol Purn Drs. Logan Siagian, M.H (unsur pakar kepolisian),
6. Brigjen Pol Purn Syafriadi Cut Ali (unsur pakar kepolisian),
7. Drs. Edi Saputra Hasibuan (unsur tokoh masyarakat)
8. Dr. Hamidah Abdurrachman (unsur tokoh masyarakat)
9. Dr. M. Nasser, Sp.KK., D.LAW. (Unsur tokoh masyarakat).
Salah satu tugas Kompolnas, sesuai UU yakni mengawasi dan memberi pertimbangan kepada presiden terkait kepolisian.
"Untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota nomor 1-3, sesuai UU No 2/2002 tentang Polri dan PP 17/2011, yang dimaksud unsur pemerintah adalah pejabat setingkat menteri ex officio, Ketua dan Wakil Ketua ditunjuk Presiden," jelas Djoko.
(ndr/)











































