Menteri Agama Batalkan 204 Calhaj Kab.Luwu
Senin, 16 Agu 2004 10:17 WIB
Palu - Sebanyak 204 calon jamaah haji (calhaj) asal Kab.Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendaftar di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dibatalkan keberangkatannya oleh Menteri Agama RI.Pembalatan itu disampaikan Kakanwil Depag Prov Sulteng Prof HM Noor Sulaiman, di kantor Kanwil Depag, Jl.WR Supratman, Palu Barat, Senin (16/8/2004).Menurut Noor, 204 calhaj mendaftar dengan cara tidak sah di Sulteng. Sehingga Menteri Agama melalui Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam dan Penyelanggara Haji, Taufiq Kamil, membatalkan keberangkatan mereka.Surat pembalatan diteken Taufik Kamil. Dalam surat bernomor D/315/2004 itu, ditegaskan bahwa mereka mendaftar dengan cara tidak sah karena itu dibatalkan.Yang menarik, 204 calhaj itu ketika mendaftar hanya memiliki 1 alamat, yakni alamat Kepala Cabang BNI 46 Imam Bonjol Palu di Jl.Datuk Pamusu, Palu Barat.Sehubungan hal ini, BNI telah diundang dengar pendapat dengan DPRD Kota Palu. BNI menjelaskan, penyatuan alamat itu hanya untuk mempermudah pengurusan administrasi.Baru-baru ini Kepala Kantor Kota Palu juga ditarik ke Kanwil Depag. Noor menyatakan, penarikan itu tidak ada kaitannya dnegan persoalan haji. "Tapi orang masih berpikir ada kaitanya kasus ini," katanya. Dan akibat pembatalann 204 calhaj itu, kata Noor, pihaknya hingga kini belum menerima komplain.
(nrl/)











































