"KPK tak akan tawarkan itu. Cuma Miranda terbuka peluangnya untuk menjadi Justice Collaborator. Terserah kepada Ibu Miranda," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (17/5/2012).
Ide mengenai justice collaborator, lanjut Bambang didasari adanya kasus-kasus kejahatan terorganisir. Menurut Bambang, hampir semua kejahatan terorganisir bisa terbongkar jika pelaku dalam kegiatan kejahatan itu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkarnya.
"Bahkan dalam kasus terorganisir orang-orangnya sudah dibaiat (disumpah tidak berkhianat). Didasari hal-hal ini lah ide justice collaborator dan whistle blower muncul," tambah Bambang Widjojanto.
Kasus cek pelawat memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dibanding kasus-kasus lainnya. Bahkan ketika 31 mantan anggota dewan diadili selaku pejabat penerima gratifikasi/suap, KPK belum dapat mengusut siapa pihak pemberinya. Baru belakangan KPK menetapkan Nunun Nurbaetie dan Miranda S Gultom sebagai tersangka pemberi.
Nah, sampai saat ini pun kasus itu masih menyisakan kejanggalan. Siapa penyandang dana dari 480 cek senilai 24 milliar itu belum terbongkar.
(/)











































