"KPK tak akan tawarkan itu. Cuma Miranda terbuka peluangnya untuk menjadi Justice Collaborator. Terserah kepada Ibu Miranda," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (17/5/2012).
Ide mengenai justice collaborator, lanjut Bambang didasari adanya kasus-kasus kejahatan terorganisir. Menurut Bambang, hampir semua kejahatan terorganisir bisa terbongkar jika pelaku dalam kegiatan kejahatan itu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus cek pelawat memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dibanding kasus-kasus lainnya. Bahkan ketika 31 mantan anggota dewan diadili selaku pejabat penerima gratifikasi/suap, KPK belum dapat mengusut siapa pihak pemberinya. Baru belakangan KPK menetapkan Nunun Nurbaetie dan Miranda S Gultom sebagai tersangka pemberi.
Nah, sampai saat ini pun kasus itu masih menyisakan kejanggalan. Siapa penyandang dana dari 480 cek senilai 24 milliar itu belum terbongkar.
(/)











































