Jual BBM Bersubsidi ke Industri, Truk Tangki Ditangkap di Semarang

Jual BBM Bersubsidi ke Industri, Truk Tangki Ditangkap di Semarang

- detikNews
Kamis, 17 Mei 2012 16:23 WIB
Semarang - Sebuah truk tangki berkapasitas 16 ribu liter berisi solar yang diduga BBM bersubsidi berhasil diamankan oleh petugas Polres Semarang. Solar tersebut diketahui dikirim melalui penyedia jasa transportasi PT. Sampurna Sejahtera Selalu dari Semarang.

Truk solar bernopol B 9341 TX diamankan saat sedang menyetor solar kepada PT Duta Graha Indah yang menangani pengaspalan jalan di proyek pembangunan jalan jalur lingkar Bawen-Ambarawa. Dari truk tersebut sudah sempat dipindahkan 2 ribu liter solar sebelum akhirnya digiring ke Polres Semarang.

"Tadi sekitar jam 10.00 dibawa sama petugas saat sedang memindah solar ke mesin penggiling aspal," kata salah satu karyawan PT Duta Graha Indah, Djihanto di Mapolres Semarang, Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (17/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu apa-apa, saya cuma mindah solar," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen surat jalan atas nama PT. Pontas Anugrah Katulistiwa.

"Setelah dikroscek dengan PT Pontas ternyata mereka tidak pernah mengeluarkan surat ijin jalan untuk PT Duta Graha Indah per tanggal 16 Mei 2012," katanya.

Dalam pengiriman solar tersebut sopir truk bernama Juan dan Agung Sutrisno dibekali dua dokumen oleh PT BEJ Semarang tempat dimana PT. Duta Graha Indah memesan bahan bakar solar. Dua dokumen tersebut adalah surat jalan asli dari PT BEJ dan surat jalan palsu atas nama PT. Pontas Anugrah Katulistiwa.

"Jadi jika ada pemeriksaan dari polisi, mereka akan menunjukkan surat dengan nama PT. Pontas. Lalu jika sudah tiba di PT. DGI mereka akan menunjukkan surat asli dari PT BEJ," ungkap AKP Agus Puryadi.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, solar tersebut dibeli di sebuah SPBU di sekitar Demak dengan harga BBM bersubsidi lalu dijual kepada PT. Duta Graha Indah dengan harga nonsubsidi.

"Jadi membeli dengan harga Rp 4.500 per liter lalu dijual dengan harga Rp 9.150 per liter," imbuh Agus.

Saat ini, dua sopir tengah dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 55 Undang-undang Migas tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads