Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro Didakwa Korupsi Asuransi

Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro Didakwa Korupsi Asuransi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 23:09 WIB
Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro Didakwa Korupsi Asuransi
Semarang, - Kasus korupsi mantan Bupati Batang Bambang Bintoro mulai menjalani sidang perdana hari ini. Dalam sidang berlangsung hingga jam 18.00 WIB itu, Jaksa penuntut umum Tatang Hermana mendakwa Bambang Bintoro melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor semasa menjabat sebagai bupati Batang.

"Dengan wewenang yang dimilikinya, tindakan terdakwa telah melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain atau badan lain sehingga merugikan keuangan/perekonomian negara. Selain itu, terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata Tatang saat membacakan dakwaannya di pengadilan Tipikor, jalan Suratmo, Semarang, Rabu (16/5/2012).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bambang Bintoro, Agus Nurrudin menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hal itu dipandang perlu karena dakwaan jaksa dianggap masih kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kita dengar tadi, kasus ini kan terkait dengan asuransi. Jadi apakah klaim asuransinya, atau apanya semua masih kabur. Jadi kami akan mengajukan eksepsi," kata Agus Nurrudin usai persidangan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Noor Eddyono tersebut.

Kasus Bambang Bintoro ini diawali ketika dana APBD Batang 2004 sebesar Rp 796 juta yang merupakan pos anggaran eksekutif digunakan untuk mendanai premi asuransi 45 anggota dewan. Setelah premi asuransi cair, dana Rp 796 juta yang sedianya hanya menjadi dana talangan awal asuransi tidak dikembalikan. Dana hasil pencairan tersebut malah dibagikan kepada para anggota dewan sebagai bantuan purna tugas.

Agus Nurrudin menyebutkan bahwa pemberian dana purna bakti adalah kebijakan bupati lama, yakni Djoko Purnomo. Djoko juga yang menandatangani perjanjian tersebut bersama dengan pimpinan perusahaan asuransi, pada tahun 2000. Bambang Bintoro menjabat pada tahun 2002 dan semasa dia menjabat itulah dana tersebut dicairkan.

(alg/rmd)


Berita Terkait