"Berdasarkan data sementara, ada 15 orang yang ikut dalam penerbangan Sukhoi menjadi peserta Jamsostek. Kami akan mempersiapkan pembayarannya," Kepala Humas Urusan Eksternal Jamsostek Ahmad Gazali Baadila saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2012).
Nantinya ahli waris akan menerima asuransi dan santunan seperti diatur UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Korban mendapat jaminan kematian yakni 48 kali gaji, santunan berkala Rp 200 ribu selama 2 tahun, biaya pemakaman Rp 2 juta termasuk jaminan hari tua sesuai saldo terakhir yang tercatat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukhoi Superjet 100 mengalami kecelakaan Rabu 9 Mei. Pesawat itu membawa 45 orang rinciannya 8 warga Rusia, 1 warga AS, 1 warga Prancis, lainnya WNI. Pabrikan Sukhoi menjanjikan asuransi senilai US$ 50 ribu/penumpang (sekitar Rp 464 juta).
Sedangkan PT Jasa Raharja memberi santunan atas dasar kemanusiaan Rp 50 juta/penumpang. PT Trimarga Rekatama masih berusaha melobi Sukhoi untuk memberikan santunan Rp 1,25 miliar/penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.
(fdn/nrl)










































