"Hanya mereka yang telah terlibat dalam kasus korupsi, kemudian dengan kesadaran sendiri mengembalikan kerugian keuangan negara dan membantu pengungkapan kasus korupsi yang berkaitan dengan dirinya dan pihak lain yang terlibat yang dapat mendapat perlindungan sebagai justice collaborator," kata Menkum Amir Syamsuddin saat berbincang, Rabu (16/5/2012).
Amir menegaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator melewati proses yang ketat. Sehingga amat tidak mungkin pemberian justice collaborator itu diberikan cuma-cuma.
"Kemungkinam penyalahgunaan status justice collaborator sangat kecil karena KPK, LPSK, dan Menkum HAM telah memiliki kriteria dan persyaratan yang jelas dan rinci," tutur Amir.
Salah satu yang sudah ditetapkan menjadi justice collaborator adalah Mindo Rosalina Manulang. Dia divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus wisma atlet. Namun mantan anak buah Nazaruddin di Grup Permai ini tengah dalam proses pembebasan bersyarat karena dia bersikap kooperatif dan membantu penegak hukum membuka kasus korupsi.
(ndr/nrl)











































