"Tadi dibahas mengenai tindak lanjut dari berbagai macam temuan setelah Inpres berjalan, setelah Gayus divonis dan tindak lanjutnya seperti apa," tutur Kuntoro di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/5/2012).
Kuntoro mengatakan pembahasan tadi tidak secara spesifik membahas kasus. Namun lebih banyak pada koordinasi antar lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus Gayus, publik kembali dikejutkan dengan munculnya kasus pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika, seorang pegawai di Ditjen Pajak.
Lalu apakah kasus Dhana juga dibicarakan? "Tidak sespesifik itu," tukas Kuntoro.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Gayus terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Bila tidak mampu membayar denda, maka Gayus ditambah hukumannya selama 4 bulan.
Untuk perkara lain, Gayus juga telah dihukum 12 tahun di PN Jakarta Selatan dan 2 tahun di PN Tangerang. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman badan maksimal telah didapatkan Gayus.
(fjp/aan)











































