MA Lepaskan Wakil Bupati Jember dari Jerat Korupsi

MA Lepaskan Wakil Bupati Jember dari Jerat Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 14:19 WIB
MA Lepaskan Wakil Bupati Jember dari Jerat Korupsi
Jakarta - Wakil Bupati Jember nonaktif, Kusen Andalas, kini bernapas lega. Sebab dia dinyatakan terlepas dari dugaan kasus korupsi dana operasional pimpinan DRPD senilai Rp 700 juta. Putusan ini meluruskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur yang sebelumnya memutus bebas.

"Bukan bebas, tapi lepas yaitu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," kata sumber detikcom di MA, rabu (16/5/2012).

Putusan bernomor 1379 K/PID.SUS/2011 dibuat oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dan 2 hakim ad hoc Tipikor. Perkara yang diketok pada 19 Maret 2012 ini di paniterai oleh Mulyadi. "Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan yang didakwakan saat Kusen menjadi Wakil Ketua DPRD Jember. Ketika itu, mereka membuat persetujuan untuk mencairkan dana operasional pimpinan DPRD Jember.

Pada Kamis, 10 Maret 2011, majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Kusen, yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu. Kusen dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Menyikapi vonis bebas tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi ke MA karena menilai majelis hakim PN Jember dinilai keliru menafsirkan dan menerapkan hukum dalam putusan itu. Kasasi jaksa ini dikabulkan oleh MA dengan mengadili sendiri yaitu memperbaiki putusan PN Jember.

(asp/trw)


Berita Terkait