"Bukan bebas, tapi lepas yaitu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," kata sumber detikcom di MA, rabu (16/5/2012).
Putusan bernomor 1379 K/PID.SUS/2011 dibuat oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dan 2 hakim ad hoc Tipikor. Perkara yang diketok pada 19 Maret 2012 ini di paniterai oleh Mulyadi. "Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis, 10 Maret 2011, majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Kusen, yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu. Kusen dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Menyikapi vonis bebas tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi ke MA karena menilai majelis hakim PN Jember dinilai keliru menafsirkan dan menerapkan hukum dalam putusan itu. Kasasi jaksa ini dikabulkan oleh MA dengan mengadili sendiri yaitu memperbaiki putusan PN Jember.
(asp/trw)











































