Aksi Tanam Pohon 'Keadilan' Dukung Pembebasan Rosidi

Aksi Tanam Pohon 'Keadilan' Dukung Pembebasan Rosidi

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 14:02 WIB
Aksi Tanam Pohon Keadilan Dukung Pembebasan Rosidi
Banyumas - Nasib petani hutan Kendal, Rosidi (41) yang meringkuk di penjara karena mengambil 1 pohon jati menggerakkan hati para petani hutan. Apalagi, Rosidi terancam hukuman 10 tahun penjara dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kami menanam 20 pohon akasia sebagai ungkapan prihatin atas kasus Rosidi. Masak hanya mengambil sebuah pohon jati kok dipenjara. Malah katanya ancamannya 10 tahun penjara," kata Kepala Desa Melung, Banyumas, Jawa Tengah Budi Satriya saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2012).

Aksi menanam pohon 'keadilan' ini dilakukan di tanah desa di leremg Gunung Slamet sejak pukul 07.00 WIB. Aksi ini juga dihadiri tokoh masyarakat setempat dan para penggiat lingkungan setempat. "Saya kasihan, dia kan masyarakat tidak mampu. Gara-gara kasus seperti ini menjadi masalah hukum," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memberikan aksi nyata, menanam pohon ini juga sebagai bentuk pendidikan bagi masyarakat sekitar hutan. Apabila mengambil kayu maka cukup diganti dengan menanam pohon.

"Kalau ada yang mengambil pohon buat kebutuhan sehari-hari, mari kita ganti dengan menanam pohon bersama sebagai gantinya," papar Budi.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012.

Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads