"Kami menanam 20 pohon akasia sebagai ungkapan prihatin atas kasus Rosidi. Masak hanya mengambil sebuah pohon jati kok dipenjara. Malah katanya ancamannya 10 tahun penjara," kata Kepala Desa Melung, Banyumas, Jawa Tengah Budi Satriya saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2012).
Aksi menanam pohon 'keadilan' ini dilakukan di tanah desa di leremg Gunung Slamet sejak pukul 07.00 WIB. Aksi ini juga dihadiri tokoh masyarakat setempat dan para penggiat lingkungan setempat. "Saya kasihan, dia kan masyarakat tidak mampu. Gara-gara kasus seperti ini menjadi masalah hukum," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang mengambil pohon buat kebutuhan sehari-hari, mari kita ganti dengan menanam pohon bersama sebagai gantinya," papar Budi.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012.
Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(asp/try)











































