"Saya berpendapat bahwa ambang batas untuk pemilihan presiden itu memang sebaiknya antara 15-20 persen. Alasannya kalau walaupun partai hanya 3,5 persen dapat mengusung capres dan cawapres nanti akan semakin banyak bukan semakin menguntungkan tapi malah buntung," kata Amien.
Hal ini disampaikan Amien kepada detikcom, Rabu (16/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu sesungguhnya partai politik sebelum mengusung capresnya itu harus sudah melakukan ijtihad politik mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mengerahkan capres terbaik," kata Amien.
Sejumlah fraksi di DPR mewacanakan penurunan angka Presidential Threshold diturunkan dari 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah pileg. Hanya Golkar yang masih bertahan, PD dan PAN memang mengusulkan Presidential Threshold diturunkan sampai 15 persen kursi DPR.
Partai-partai menengah seperti PKS, PPP, Hanura dan Gerindra sepakat angka Presidential Threshold disetarakan dengan Parlementary Threshold 3,5 persen. Presidential Threshold adalah babak kedua pertarungan kepentingan partai di DPR.
(van/ega)











































