Jaksa menyebutkan, terdakwa terancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Ronny, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Semarang, Rabu (16/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan di saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan terdakwa adalah anggota DPRD," ungkap jaksa.
Oleh sebab itu, jaksa menuntut Sumartono berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ia berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Mustofa Kamal, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Ia yakin dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Kami yakin dengan fakta persidangan yang ada, pemberian uang dari wali kota lewat sekda sebesar Rp 304 juta yang disebutkan dalam dakwaan jelas tidak terbukti," katanya.
Selain Sumartono, kasus suap ini menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang, Ahmat Zaenuri, anggota DPRD Agung Purno Sarjono dan Wali Kota Soemarmo. Zaenuri dihukum 1,5 tahun, Agung masih dalam proses persidangan, sedangkan Soemarmo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.
(alg/trw)










































