Menteri Amir Tolak Revisi UU KPK

Menteri Amir Tolak Revisi UU KPK

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 11:57 WIB
Menteri Amir Tolak Revisi UU KPK
Jakarta - Menkum Amir Syamsuddin menolak rencana revisi UU KPK. Apalagi dalam rencana revisi itu ditengarai ada upaya melemahkan KPK. Misalnya dengan memberi kewenangan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus dan menghilangkan fungsi penuntutan.

"Semula DPR yang menginginkan mengubah. Saya sendiri menganggap UU KPK saat ini cukup memadai," kata Amir saat berbincang, Rabu (16/5/2012).

Amir menegaskan, kalau pun kemudian ada perubahan UU KPK, dia menyebut revisi itu harus membuat KPK kuat, bukan justru malah memangkas dan melemahkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya pun akan ada perubahan atau penyempurnaan tentu untuk memperkuat KPK dan bukan sebaliknya seperti memberi kewenangan SP3," jelasnya.

Perubahan UU KPK direncanakan Komisi III DPR dan terus digelontorkan. Namun sejumlah aktivis antikorupsi menentang rencana revisi tersebut.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads