"Semula DPR yang menginginkan mengubah. Saya sendiri menganggap UU KPK saat ini cukup memadai," kata Amir saat berbincang, Rabu (16/5/2012).
Amir menegaskan, kalau pun kemudian ada perubahan UU KPK, dia menyebut revisi itu harus membuat KPK kuat, bukan justru malah memangkas dan melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan UU KPK direncanakan Komisi III DPR dan terus digelontorkan. Namun sejumlah aktivis antikorupsi menentang rencana revisi tersebut.
(ndr/nrl)











































