Menginap, Direktur PT Anugrah Nusantara Masih Diperiksa di KPK

Menginap, Direktur PT Anugrah Nusantara Masih Diperiksa di KPK

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 10:44 WIB
Jakarta - Setelah dijemput secara paksa, Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko hingga kini masih diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dalam kasus PLTS Kemenakertrans.

"Yang bersangkutam masih diperiksa (sampai Rabu pagi ini)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi Rabu (16/5/2012).

Amin dijemput paksa oleh tiga orang penyidik KPK pada Selasa 15 Mei sekitar pukul 19.22 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Priharsa, yang bersangkutan dijemput paksa karena dua kali mangkir tanpa menyertakan keterangan yang jelas ketika dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan, yaitu pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.

"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans sebagai saksi untuk NSW," kata Priharsa.

KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL)
di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads