"Yang bersangkutam masih diperiksa (sampai Rabu pagi ini)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi Rabu (16/5/2012).
Amin dijemput paksa oleh tiga orang penyidik KPK pada Selasa 15 Mei sekitar pukul 19.22 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans sebagai saksi untuk NSW," kata Priharsa.
KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL)
di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
(fjr/aan)