Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen pol Taufik mengatakan, pasal yang dikenakan pada Yogi adalah pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuduhannya adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan memanipulasi informasi seolah-olah gambar itu betul terjadi di peristiwa jatuhnya pesawat sukhoi tersebut," kata Taufik di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih mendalami motif Yogi melakukan aksi tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga digelar, meski Yogi sudah mengakui perbuatannya.
"Kita masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, apalgi menyangkut motivasi, karena ini baru atas pengakuan," terangnya.
Hingga saat ini, mahasiswa asal Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
(mad/mad)