Amin digiring penyidik KPK pada pukul 19.22 WIB. Dia dibawa oleh tiga orang penyidik KPK dan dibawa ke lantai delapan, tempat ruang penyidikan berada.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan hari ini penyidik melakukan penjemputan paksa kepada Amin. Dia dijemput paksa setelah pada dua pemanggilan sebelumnya mangkir tanpa menyertakan keterangan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans sebagai saksi untuk NSW," ujar Priharsa di kantornya, Selasa (15/5/2012) malam.
"Dia dihadirkan secara paksa karena sebelumnya dipanggil secara patut pada tanggal 3 dan 7 Mei, tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," sambungnya.
Sampai pukul 00.20 WIB, Amin masih diperiksa di kantor KPK.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek.
Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Ada juga keterlibatan PT Anugrah dalam proyek ini.
Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.
(fjp/mad)