"Yogi tidak ditahan, dia masih ada pemeriksaan. Dia menginap malam ini," ujar Muhammad Yahya Rasyid, kuasa hukum Yogi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Menurut Yahya, Yogi sudah menjelaskan soal kronologi penyebaran foto tersebut. Dia menegaskan, tak ada kepentingan apa pun terkait aktivitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak ada manipulasi, bahwa sama saja dengan kita begitu dapat gambar dari teman-teman atau grup mengenai satu peristiwa yang lagi ramai yang mungkin kita juga tidak sadar langsung memforward kepada yang lain," ujarnya.
Sebelumnya Yogi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran foto palsu korban Sukhoi Superjet 100. Dia dianggap melanggar UU ITE pasal 51 (1) jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008.
Pengamat telematika Roy Suryo mengatakan foto korban pesawat yang sempat beredar dan disebut-sebut sebagai pesawat Sukhoi SuperJet 100 adalah palsu. Foto tersebut diambil dari website Brazil pada tahun 2010.
(mad/mad)











































