Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pria yang berumur 29 tahun tersebut. "Menolak kasasi terdakwa," tulis panitera MA dalam websitenya, Selasa (15/5/2012).
Perkara yang bernomor 2584 K/PID.SUS/2011 diputus oleh ketua majelis Hatta Ali yang juga Ketua MA. Duduk sebagai hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan Komariah Emong Sapardjaja. Putusan ini dibuat dalam rapat majelis hakim pada 30 Januari 2012 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan satu drum bubuk pembuat narkoba, 11.558 ekstasi, 956,2 gram sabu dan 2.730 pil Happy Five. Rupanya Nico tak hanya memiliki pabrik narkoba.
"Nico adalah salah satu owner di Raja Mas. Dalam menjalani bisnis narkobanya ia termasuk orang yang kejam," ujar Kapolres Jakut, Kombes Andap Budhi Revianto, kala itu
Setelah melalui proses hukum, pada 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Nico dengan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tidak terima, Nico lalu banding dan kasasi. Tapi usaha tersebut gagal.
(asp/nrl)