Bantah Dikalahkan Yusril, Mendagri: Kami Hanya Taat Hukum

Bantah Dikalahkan Yusril, Mendagri: Kami Hanya Taat Hukum

Ferdinan - detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 17:40 WIB
Bantah Dikalahkan Yusril, Mendagri: Kami Hanya Taat Hukum
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menunda pelantikan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin. Penundaan dilakukan terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas permohonan Agusrin.

"Putusan sela itu tidak bisa dibanding. Karena taat hukum maka tidak kita tindak lanjuti pelantikannya. Pelantikannya menunggu putusan dari PTUN," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Putusan sela PTUN ini baru diketahui Mendagri kemarin malam (14/5) pada pukul 19.30 WIB. Pelantikan Junaidi yang sedianya dilakukan hari ini pun batal. "Junaidi tetap jadi wakil gubernur. Pemerintahan tetap berjalan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan menegaskan pemerintah masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim PTUN. "Itu putusan sela PTUN, belum masuk materi. Jadi jangan dibilang pemerintah dikalahkan Yusril," pungkasnya.

Seperti diketahui, pasca Agusrin M Najamuddian dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar, posisi Gubernur Bengkulu kosong. Lalu Presiden memberhentikan Agusrin dan mengeluarkan Keppres mengangkat wakil Agusrin, Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur.

Agusrin kemudian meminta bantuan mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra. Lantas, Yusril yang telah mengantongi kartu advokat ini menggugat Presiden, Mendagri dan Junaidi Hamsyah untuk membatalkan Keppres tersebut.

(fdn/rmd)


Berita Terkait