"Terhitung telah diperpanjang selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Karena sampai saat ini masih masa penahanan pertama selama 20 hari, masih belum cukup untuk proses penyidikan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Sementara itu, kuasa hukum Angie, Nasrullah mengaku telah mendapat surat perpanjangan penahanan kliennya. "Angie terima surat perpanjangan penahanan. Karena masa pertama akan berakhir 16 Mei besok. Karena itu, perpanjangan 40 hari terhitung 17 Mei sampai 25 Juni," ujar kuasa hukum Angie, Nasrullah, usai mengunjungi kliennya di Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angie minta segera diperiksa tapi nggak diperiksa-periksa kaya gini. Ini sudah 20 hari tapi baru dua kali diperiksa. Untuk apa ditahan, kata Angie saya ingin segera memberi keterangan," tuturnya.
Seperti diketahui, Angie resmi dijadikan tersangka pada 3 Februari 2012. Politisi Demokrat itu disangka atas dugaan menerima janji dan hadiah, serta resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
Atas perbuatannya, Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sejak dijadikan tersangka dan ditahan, politisi Partai Demokrat tersebut baru diperiksa sebanyak dua kali.
(fjp/rmd)