"Ya KPK memutuskan untuk banding atas putusan hukum untuk Nunun," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/5/2012).
Johan tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan jaksa untuk mengajukan banding. Namun menurutnya hal itu disebabkan karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun Nurbaetie Daradjatun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut keputusan para hakim itu, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim Sudjatmiko. Nunun yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 tentang Tindak Pidana Korupsi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda pada Nunun sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya, pihak Nunun telah memutuskan untuk menerima putusan hakim. "Bersama ini kami dari tim penasihat hukum ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor," papar kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/5).
(/rmd)











































