PDIP: Syarat Ajukan Capres Tak Perlu Diubah

PDIP: Syarat Ajukan Capres Tak Perlu Diubah

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 16:35 WIB
PDIP: Syarat Ajukan Capres Tak Perlu Diubah
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo berpendapat syarat pengajuan calon presiden (presidential threshold) tidak perlu diubah. Dalam UU Pilpres Nomor 42/2008 parpol yang mengajukan capres harus memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu Legislatif.

"Kita belum ambil keputusan, tapi secara pribadi saya berpendapat tidak ada yang perlu diubah. Jangan sampai RUU Pemilu kemana-mana," kata Ganjar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Menurut Ganjar, pengubahan syarat mengajukan capres nantinya malah akan membuat rumit. "Tak ada yang urgen, tak usah diubah karena akan buka masalah baru. Kalau ide dibuka lagi syarat minimal, syarat pendidikan, kesehatan. Itu kan lucu, mengulang perdebatan yang dulu dilakukan. Hati-hati kalau tidak penting, enggak usah diubah," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan agar besaran PT diturunkan disampaikan sejumlah fraksi menengah di DPR. Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husein mengatakan pihaknya sepakat Presidential Threshold disamakan dengan angka Parliamentary Threshold yakni 3,5 persen. Alasannya, UU Pilpres seharusnya memberikan kebebasan kepada parpol mengusung capres.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads