Penahanan Ari Sigit Tergantung Hasil Pemeriksaan Polisi

Penahanan Ari Sigit Tergantung Hasil Pemeriksaan Polisi

Rivki - detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 16:32 WIB
Penahanan Ari Sigit Tergantung Hasil Pemeriksaan Polisi
Jakarta - Ari Sigit dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada minggu ini. Pemeriksaan itu akan menentukan apakah cucu almarhum Presiden Soeharto itu akan ditahan terkait dugaan kasus penggelapan sebesar Rp 2,5 miliar.

"Apakah bisa ditahan atau tidak itu tergantung penyidik yang memeriksanya. Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaannya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Rikwanto mengatakan, Ari Sigit kemungkinan besar akan diperiksa pada minggu ini. Namun, ia tidak bisa menentukan kapan harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuasa hukumnya akan menghadirkan Ari Sigit pada minggu ini. Kalau harinya, minggu ini, bisa berarti hari senin sampai Sabtu," paparnya.

Pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui siapa yang menjadi penggagas dalam kasus dugaan penipuan itu. "Selain itu untuk mengkonfirmasi, kemana saja uangnya, masing-masing kebagian berapa, dan lain sebagainya," sambungnya.

Selain Ari Sigit, lanjut Rikwanto, tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang berinisial A, S, dan D tidak ditahan dengan alasan subyektif. Ketiganya dinilai kooperatif dan mudah dihubungi sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya diberitakan, Ari Sigit dilaporkan oleh rekan bisnisnya Sutrisno yang merupakan direksi di PT Rido Adi Sentosa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.

Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.

Ari Sigit yang sudah diperiksa pada Januari 2012 lalu membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

(rvk/tor)


Berita Terkait