Pemerintah dan DPR Segera Pilih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Pemerintah dan DPR Segera Pilih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Ferdinan - detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 16:14 WIB
Pemerintah dan DPR Segera Pilih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Jakarta - Pemerintah dan DPR akan segera memilih 5 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP akan bertugas memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, pembentukan DKPP dsesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pemilihan anggota DKPP harus selesai paling lama 2 bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu dilantik oleh Presiden.

"Itu artinya 11 Juni 2012 DKPP harus sudah terbentuk," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP terdiri atas 7 orang, yakni 1 orang unsur KPU, 1 orang unsur Bawaslu dan 5 tokoh masyarakat. Agun menambahkan, berdasarkan Pasal 109 ayat 6 UU Nomor 15/2011, DPR mengusulkan tiga orang tokoh masyarakat sementara pemerintah mengusulkan dua orang.

"Pada hari Senin (21/5) kami akan mengadakan rapat kerja terbuka antar Komisi II, Mendagri, Bawaslu dan KPU untuk membahas khusus DKPP mengenai bagaimana mekanisme dan aturannya," imbuh Agun.

Agun menjamin pemilihan 3 anggota DKPP akan dilakukan merujuk mekanisme dan tata tertib DPR. "DKPP yang bersifat tetap tidak diartikan sebagai lembaga seperti KPU, Bawaslu. DKPP institusi baru yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus agar hal-hal lalu tidak terulang lagi," imbuhnya.

(fdn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini