Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, pembentukan DKPP dsesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pemilihan anggota DKPP harus selesai paling lama 2 bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu dilantik oleh Presiden.
"Itu artinya 11 Juni 2012 DKPP harus sudah terbentuk," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Senin (21/5) kami akan mengadakan rapat kerja terbuka antar Komisi II, Mendagri, Bawaslu dan KPU untuk membahas khusus DKPP mengenai bagaimana mekanisme dan aturannya," imbuh Agun.
Agun menjamin pemilihan 3 anggota DKPP akan dilakukan merujuk mekanisme dan tata tertib DPR. "DKPP yang bersifat tetap tidak diartikan sebagai lembaga seperti KPU, Bawaslu. DKPP institusi baru yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus agar hal-hal lalu tidak terulang lagi," imbuhnya.
(fdn/tor)










































