Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah 2 tahun berjalan. Namun hingga kini pengelolaan informasi di instansi pemerintah masih rendah.
"Selama 2 tahun berjalannya UU KIP, di badan publik harus ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sejak tanggal 23 Agustus 2010. Tapi hingga saat ini masih rendah," kata mantan Direktur Kemitraan Media Kementerian Kominfo, Subagyo MS.
Hal itu ia sampaikan hasil public meeting 'Refleksi Hak untuk Tahu, 2 Tahun Implementasi UU KIP' di Olive Tree Restaurant di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di provinsi tingkat kota juga masih kecil. Menurut hasil survei di 20-an daerah provinsi, pimpinan alasannya belum tahu," jelasnya.
Kalau pun sudah ada yang menyelenggarakan PPID, lanjut Bagyo, namun masih kesulitan untuk mengkategorikan informasi mana yang tertutup dan mana yang tidak.
"PPID saat ini agak kesulitan dalam membuat kategori informasi yang terkecualikan (tertutup). Pejabat PPID masih rendah khususnya kesulitan dalam membuat daftar infomasi," ungkapnya. (gus/nrl)











































