2 Pembakar ATM BRI Yogya Dibui 1,5 Tahun

2 Pembakar ATM BRI Yogya Dibui 1,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 15:44 WIB
2 Pembakar ATM BRI Yogya Dibui 1,5 Tahun
Yogyakarta - Billy Agustian dan Reyhard Rambuan, dua orang terdakwa kasus pembakaran ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jl Affandi, Gejayan divonis 1,5 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan 3 tahun.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Selasa (15/5/2012) pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mulyanto, SH dan JPU Wiwik Triatmini, SH.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan membakar mesin ATM BRI di Jl Affandi Gejayan pada tanggal 7 Oktober 2011. Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran atau peledakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan itu melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP junto 55," kata Mulyanto.

Saat majelis hakim membacakan vonis, kedua terdakwa hanya tertunduk dan diam. Vonis hukuman 1,5 tahun dipotong masa tahanan. Karena kedua terdakwa sudah menjalani masa hukuman lebih kurang 7 bulan, keduanya hanya akan menjalani sisa masa hukuman sekitar 11 bulan.

"Kalau terdakwa mau pikir-pikir atas putusan ini dan mau banding, kami persilakan," kata Mulyanto.

Pembakaran ATM BRI dilakukan tiga orang. Dua orang, yakni Billy dan Reyhard sudah diajukan ke pengadilan. Sedangkan satu tersangka Keley Arkana sampai saat ini masih buron.

Billy merupakan aktor yang menyebarkan selebaran berisi tuntutan perjuangan melawan kapitalis. Reyhard bertugas memperbanyak selebaran. Sedangkan Keley Arkana adalah pelaku yang bertugas membakar bilik ATM.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads