Artinya, semua partai yang lolos Parliamentary Threshold 3,5 persen atau setiap partai di DPR boleh mengusulkan capres.
"UUD hanya menyebut presiden atau wapres diajukan parpol atau gabungan parpol. Menurut saya sebaiknya dikembalikan ke UUD 1945 saja jadi semua partai yang lolos ke DPR berhak mengusulkan capres," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberi pilihan kepada rakyat untuk mempertimbangkan lebih banyak pilihan capres. Jangan capres kita dipersempit,"katanya.
Memang rencana pemangkasan Presidential Threshold didukung hampir semua partai kecil dan tengah. Namun partai besar tak semua sepakat. Partai Demokrat menolak Presidential Threshold 20 persen suara pileg dipangkas. PD menghendaki sedikit capres dalam pilpres 2014.
"Dengan Presidential Threshold 20 persen pasangan capres akan ideal, tidak terbanyak dan juga minimal 3 pasang atau 4 pasang. Ini akan memberikan pilihan kepada rakyat untuk lebih mendalami pasangan capres," kata sekretaris FPD DPR Saan Mustopa.
(van/rmd)











































