"Orang dalam masa proses hukum tidak boleh dipecat dari DPR, nonaktif bisa. Bisa kita nonaktifkan nanti, kalau masa penahanan diperpanjang," ujar Wakil Ketua FPD DPR, Sutan Bhatoegana, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Namun, meski dinonaktifkan, Angie tetap menerima gaji pokok. Gaji pokok anggota DPR sekitar Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecuali Angie kemudian mengundurkan diri. Namun sejauh ini, menurut Sutan, Angie belum berpikir mengundurkan diri.
"Sebenarnya sekarang sama saja dia nonaktif dari DPR. Tapi tidak dipecat, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri. Beliau kan mengatakan tidak bersalah. Kalau dia tidak bersalah dia mau ikutin pengadilan sampai selesai," tandas Sutan.
(van/rmd)











































