Jubir MA: Hakim Agung Harus Langsung Kerja, MA Bukan Tempat Belajar

Seleksi Hakim Agung

Jubir MA: Hakim Agung Harus Langsung Kerja, MA Bukan Tempat Belajar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 10:37 WIB
Jubir MA: Hakim Agung Harus Langsung Kerja, MA Bukan Tempat Belajar
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke DPR untuk dipilih menjadi 4 hakim agung. Para 'wakil Tuhan' ini nanti jika terpilih maka langsung bekerja, memutus semua perkara.

"KY sudah tepat hanya mengirimkan calon hakim Aagung yang memenuhi syarat sesuai kriteria yang ditentukan. Hakim agung harus siap pakai sebagai praktisi hukum yang kapabilitasnya mumpuni dalam memutus perkara dan Mahkamah Agung (MA) bukan tempatnya untuk belajar," kata juru bicara MA Gayus Lumbuun dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Selasa (15/5/2012).

Karena harus langsung kerja, maka para calon hakim agung ini harus bisa langsung menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru. Apalagi masyarakat menuntut putusan-putusan yang memenuhi rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang penting lainnya adalah kredibilitas yang didasarkan latar belakang para hakim agung yang tidak pernah cacat dan bisa dipercaya publik untuk memberikan keadilan kepada masyarakat," papar Gayus.

Selain kemampuan profesional, hakim agung juga harus sehat jasmani. Sebab mereka akan dipilih untuk waktu yang cukup lama yaitu hingga usia 70 tahun sehingga butuh kesehatan yang memadai.

"Proses seleksi di KY memilih calon hakim agung dengan melakukan tes kapabilitas, kredibilitas dan kesehatan. Dari ketiga jenis tes itu haruslah betul memenuhi standar persyaratan yang memadai, terutama dalam hal tes kesehatan, calon yang betul-betul sehat secara fisik dan psikis karena dipersiapkan untuk menjadi hakim agung hingga umur 70 tahun, suatu batas umur yang rentan dengan berbagai jenis penyakit," papar mantan politikus PDIP ini.

Berikut nama 12 orang yang lolos seleksi KY dan akan dipilih DPR:

1. Amriddin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana
2. Mayjen Burhan Dahlan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2, spesialis perkara pidana militer
3. Desnayeti, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana

4. Heru Iriana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, spesialis perkara perdata
5. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA, spesialis perkara perdata
6. James Butarbutar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, spesialis perkara perdata

7. Made Rawa Aryawan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado, spesialis perkara pidana
8. Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, spesialis perkara perdata
9. Muhammad Daming Sunusi, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, spesialis perkara perdata


10. M Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas MA, spesialis perkara pidana
11. Ohan Burhanudin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, spesialis perkara perdata
12. Wahidin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi

(asp/nrl)


Berita Terkait