Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Hari Harnowo mengatakan, 13 unit mobil Toyota, Daihatsu dan Suzuki tersebut merupakan sitaan dari pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Di antaranya ada yang digelapkan, dicuri dan lain sebagainya. Ini akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Hari saat dihubungi detikcom, Selasa (15/5/2012).
Hari mengatakan, 13 unit mobil tersebut diamankan dari Polsek Jatinegara.
"Karena belum dikembalikan ke masyarakat, sehingga kita fasilitasi," ujarnya.
Pengembalian mobil tersebut digelar pada Rabu (16/5) besok di Propam Polda Metro Jaya. Polda bekerja sama dengan Indonesian Ranmor Watch (IRW) dalam proses pengembalian tersebut.
Hari menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengambilan mobil tersebut. Pemilik cukup membawa surat-surat seperti BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat laporan kehilangan di kepolisian serta keterangan bebas blokir.
Berikut 13 unit mobil yang akan digelar tersebut:
1. Toyota Avanza B 1932 PFN
2. Daihatsu Xenia B 1252 IM
3. Daihatsu Xenia B 1886 UFB
4. Daihatsu Xenia B 1990 BFD
5. Toyota Avanza B 1454 PFI
6. Toyota Avanza B 2032 IM
7. Daihatsu Xenia B 1257 KFU
8. Daihatsu Xenia B 1534 FFJ
9. Suzuki APV B 1805 TKI
10.Daihatsu Xenia B 8550 OK
11.Toyota Avanza B 1679 KFB
12.Toyota Avanza H 8796 DB
13.Toyota Avanza D 1089 JX
(mei/nrl)











































