Kejagung Periksa Dhana & Herly Terkait Modus Korupsi

Kejagung Periksa Dhana & Herly Terkait Modus Korupsi

M Rizki Maulana - detikNews
Senin, 14 Mei 2012 20:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono. Herly diperiksa sebagai saksi untuk Dhana, dalam rangka membongkar modus korupsi dan pencucian uang.

"Klarifikasi semua aliran-aliran uang yang melalui rekening mereka. Juga modus-modus yang akan kita sangkakan kepada mereka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2012).

Arnold menambahkan dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, penyidik Kejagung, melakukan pemeriksaan dengan cara mengkfrontir Herly dan Dhana. Namun, Arnold masih enggan menyebutkan detail apa saja yang dikonfrontir di antara keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari alat-alat bukti yang kita peroleh kita klarifikasikan ke dia. Tentu saja dia mau mengaku atau menyangkal ya terserah. Tapi wajib kita klarifikasikan ke dia," ucapnya.

Sementara itu, untuk uang Dhana yang diinvenstasikan dalam bentuk Reksadana, pihak Kejagung mengaku telah melakukan pemblokiran. Karena penyidik Kejagung mencurigai adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam investasi Dhana di Reksadana tersebut.

"Itu uangnya kita blokir, karena itu terjadi transaksinya di luar negeri, tidak boleh keluar tapi masuk boleh. Jadi misal dia punya deviden bertambah ya boleh silakan saja. Mengenai asal uang tentu nanti kita tanyakan ke Dhana, kalau dia tidak bisa membuktikan asal uang ya itu masuk ke TPPU," tutup Arnold.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

(riz/mok)


Berita Terkait