"Yang memenuhi syarat sebenarnya cuma 9, yang 3 hanya kami dongkrak," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Menurut Eman, dari hasil seleksi KY, memang cuma 9 nama yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Untuk mengakomodir keinginan MA yang meminta 5 orang Hakim Agung, seharusnya 15 nama diajukan ke DPR. Tapi KY mencoba memilih 3 terbaik tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nggak mau memaksakan, karena masyarakat saat ini mengalami distrust kepada hakim. Oleh karena itu selain kualitas, kami mementingkan integritas," papar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran ini.
Mengenai tak ada CHA dari jalur non karier, menurut Eman memang tidak ada yang memenuhi syarat dari jalur tersebut. "Nilainya tidak cukup kok," pungkasnya.
Berikut nama 12 orang yang akan dipilih DPR:
1. Amriddin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana
2. Mayjen Burhan Dahlan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2, spesialis perkara pidana militer
3. Desnayeti, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana
4. Heru Iriana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, spesialis perkara perdata
5. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA, spesialis perkara perdata
6. James Butarbutar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, spesialis perkara perdata
7. Made Rawa Aryawan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado, spesialis perkara pidana
8. Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, spesialis perkara perdata
9. Muhammad Daming Sunusi, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, spesialis perkara perdata
10. M Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas MA, spesialis perkara pidana
11. Ohan Burhanudin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, spesialis perkara perdata
12. Wahidin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi
(tor/asp)










































