Pembebasan Bersyarat Bagi Rosa Tunggu Restu Menteri Amir

Pembebasan Bersyarat Bagi Rosa Tunggu Restu Menteri Amir

- detikNews
Senin, 14 Mei 2012 18:15 WIB
Pembebasan Bersyarat Bagi Rosa Tunggu Restu Menteri Amir
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengusulkan agar Mindo Rosalina Manulang mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM Amir Syamsuddin. LPSK menilai Rosa berhak mendapatkan hak tersebut karena menjadi justice collaborator.

"LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hak Rosa sebagai JC pada 24 April 2012 lalu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers, Senin (14/5/2012).

LPSK sudah mengantongi persetujuan KPK terkait keringanan hukuman bagi Rosa yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada September 2011 lalu terkait suap wisma atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku, menyatakan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau pimpinan KPK kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Abdul Haris.

Pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa. Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Abdul Haris.

Sedang menurut Anggota LPSK penanggung jawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar, Rosa saat ini masih terus akan menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK.

"Rosa masih berkomitmen dan akan memberikan kesaksian untuk mengungkap tindak pidana korupsi lain yang sedang di tangani KPK, karena dirinya masih dalam program perlindungan LPSK," urai ungkap Lili.

Menurut Lili, pemberian status Rosa sebagi Justice Collabolator telah memenuhi syarat yakni yang bersangkutan telah menjadi saksi yang berperan penting dalam pengungkapan kasus suap wisma atlet dan memberikan keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

"Dalam memberikan kesaksian, Rosa sangat kooperatif dengan aparat penegak hukum, tidak menghindar dan sangat membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang diketahuinya sehingga dirinya layak mendapatkan penghargaan khusus," jelas Lili.

Sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Bersama menyatakan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus serta penghargaan.

"LPSK berharap agar rekomendasi pemberian remisi dan/atau pembebasan bersyarat ini dapat dipenuhi secara nyata sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada JC sehingga dapat memotivasi JC lain agar mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan keterangan penting guna penuntasan kasus tindak pidana korupsi dan tegaknya proses peradilan," timpal Abdul Haris lagi.

(ndr/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads