"Ke 12 nama ini merupakan hasil seleksi. Harusnya 15 nama namun apa daya cuma ada 12 nama," kata Ketua KY Eman Suparman dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Dari seleksi tersebut, seluruh calon hakim agung dari jalur non karier tidak ada yang lolos, termasuk jaksa senior Sutan Bagindo Fahmi. Berikut nama 12 orang yang akan dipilih DPR menjadi 4 orang hakim agung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mayjen Burhan Dahlan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2, spesialis perkara pidana militer
3. Desnayeti, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana
4. Heru Iriana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, spesialis perkara perdata
5. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA, spesialis perkara perdata
6. James Butarbutar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, spesialis perkara perdata
7. Made Rawa Aryawan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado, spesialis perkara pidana
8. Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, spesialis perkara perdata
9. Muhammad Daming Sunusi, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, spesialis perkara perdata
10. M Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas MA, spesialis perkara pidana
11. Ohan Burhanudin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, spesialis perkara perdata
12. Wahidin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi
Untuk hakim Made Rawa Aryawan, seleksi kali ini merupakan perjuangan ketiga kalinya. Made telah 29 tahun meniti karier sebagai hakim. Dalam wawancara di KY, dia dengan jujur mengaku sempat putus asa menjadi hakim karena harus bertugas keliling Indonesia.
Adapun Ohan Burhanudin telah 35 tahun menjadi hakim. Saat bertugas di Purwokerto, Jawa Tengah, Ohan menghukum mantan Ketua DPRD setempat dr Tri Waluyo Basuki selama 2 bulan penjara. Politikus PDIP tersebut dihukum karena menghalangi proses jalannya eksekusi tanah pada Februari 2005.
Di PT Medan, Ohan pernah memperberat hukuman pengedar narkoba, Dharma (34) dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(asp/nrl)