ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pelepasan Saham Newmont ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pelepasan Saham Newmont ke KPK

- detikNews
Senin, 14 Mei 2012 16:04 WIB
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pelepasan Saham Newmont ke KPK
Jakarta - Pelepasan 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) beberapa waktu yang lalu disorot. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses divestasi itu dan melaporkannya ke KPK.

ICW menilai pelepasan saham tersebut bermasalah dari awal karena proses pembentukan BUMD pembeli saham Newmont, PT Daerah Maju Bersaing (DMB) tanpa dasar hukum yang kuat.

Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat daerah di provinsi NTB maupun di tingkat kabupaten dalam pembentukan PT DMB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus mulai masuk dari proses pembuatan raperda. KPK harus periksa gubernur, bupati serta pejabat yang ditunjuk menjadi perwakilan di BUMD," tutur Firdaus di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/5/2012).
 
Tak hanya itu saja, berdasarkan data yang dilansir oleh ICW menilik dari laporan keuangan PT BRMS diketahui dividen yang diterima oleh kepemilikan saham 24 persen PT NNT pada 2010 hingga 2011 mencapai Rp 2,01 triliun. 75 Persennya senilai Rp 1,5 triliun masuk ke kantong PT Multi Capital. Adapun sisanya 25 persen senilai Rp 502,7 miliar masuk ke PT DMB.

Akan tetapi, pada kenyataannya berdasarkan laporan keuangan PT DMB total deviden yang diterima hanyalah USD 34 juta. Deviden tersebut masih dipotong hutang PT DMB ke Multi Capital. Sehingga yang diterima daerah hanyalah USD 7,38 juta. Artinya, ada kerugian negara senilai Rp 361 miliar.

Firdaus menambahkan ICW melaporkan Direksi PT NNT, Direksi PT DMB, dan juga Direksi PT Multi Capital terkait hal ini. ICW hari ini mengaku diterima oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas dan Adnan Pandu Praja.

“Tadi Pak Busyro bilang masalah divestasi saham 24 persen Newmont Nusa Tenggara sudah masuk ke penyelidikan,” ujar Firdaus.

(/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini