ICW menilai pelepasan saham tersebut bermasalah dari awal karena proses pembentukan BUMD pembeli saham Newmont, PT Daerah Maju Bersaing (DMB) tanpa dasar hukum yang kuat.
Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat daerah di provinsi NTB maupun di tingkat kabupaten dalam pembentukan PT DMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, berdasarkan data yang dilansir oleh ICW menilik dari laporan keuangan PT BRMS diketahui dividen yang diterima oleh kepemilikan saham 24 persen PT NNT pada 2010 hingga 2011 mencapai Rp 2,01 triliun. 75 Persennya senilai Rp 1,5 triliun masuk ke kantong PT Multi Capital. Adapun sisanya 25 persen senilai Rp 502,7 miliar masuk ke PT DMB.
Akan tetapi, pada kenyataannya berdasarkan laporan keuangan PT DMB total deviden yang diterima hanyalah USD 34 juta. Deviden tersebut masih dipotong hutang PT DMB ke Multi Capital. Sehingga yang diterima daerah hanyalah USD 7,38 juta. Artinya, ada kerugian negara senilai Rp 361 miliar.
Firdaus menambahkan ICW melaporkan Direksi PT NNT, Direksi PT DMB, dan juga Direksi PT Multi Capital terkait hal ini. ICW hari ini mengaku diterima oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas dan Adnan Pandu Praja.
“Tadi Pak Busyro bilang masalah divestasi saham 24 persen Newmont Nusa Tenggara sudah masuk ke penyelidikan,” ujar Firdaus.
(/rmd)










































