Hari Kemerdekaan, 238 Napi di Riau Bebas
Sabtu, 14 Agu 2004 15:43 WIB
Pekanbaru - Memperingati HUT RI ke 59, dipastikan 2267 narapidana (Napi) di sejumlah Lembaga Permasyarakatan (LP) di Riau mendapat remisi dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, 238 napi di antaranya langsung dibebaskan.Kepala Bidang Pemasyarakatan Kanwil Depkeh HAM Provinsi Riau, A Fachroeddin mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Sabtu (14/08/2004) di ruang kerjanya Jl. Sudirman, Pekanbaru. Menurutnya, pemberian remisi ke sejumlah napi itu sudah menjadi kebiasan, setiap memperingati hari kemerdekaan."Keputusan pemberian remisi itu merupakan keputusan dari Menteri Kehakiman dan HAM yang sebelumnya diusulkan dari sejumlah LP di Riau ini," katanya.Fachroedin menjelaskan, napi yang mendapat remisi serta dibebaskan langsung itu biasanya tidak pernah melakukan kesalahan. Mekanismenya, bagi yang menjalani hukuman selama 6 bulan, napi akan memperoleh remisi satu bulan. Selanjutnya, bagi masa tahanan 2 tahun, diakan mendapat remisi 2 bulan. "Remisi itu biasanya kita sebut remisi umum memperingati hari kemerdekaan, atau hari raya," katanya.Hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah aktivitas sosial napi tersebut. Napi yang bersedia melakukan bakti sosial seperti, donor darah. Remisi Ini biasa disebut dengan remisi tambahan."Napi yang pernah donor darah minimal 5 kali, akan mendapatkan remisi tambahan selama satu bulan. Artinya, kalau saat ini napi mendapatkan remisi 2 bulan, maka dengan donor darah tadi, dia mendapat tambhan satu bulan lagi," katanya.
(djo/)











































